WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lonjakan harga BBM non-subsidi jenis RON 98 langsung jadi sorotan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengingatkan pemerintah agar sigap menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengantisipasi efek domino yang berpotensi meluas ke berbagai sektor, Senin (20/4/2026).
Kenaikan harga bahan bakar minyak non-subsidi, khususnya RON 98 (Pertamax Turbo) dan diesel non-subsidi, dinilai masih dalam batas wajar meski tetap perlu diwaspadai dampak lanjutannya terhadap masyarakat luas.
Baca Juga:
Sebutan "Bodat", Ketua DPRD Dairi Disomasi Kepala SD
“Penyesuaian harga BBM non-subsidi seperti RON 98 adalah konsekuensi dari mekanisme pasar global,” ujar Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok.
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut tidak terlepas dari gejolak geopolitik global yang turut mendorong kenaikan harga minyak mentah dunia.
“Ini tidak bisa dihindari, terutama akibat gejolak geopolitik di Timur Tengah yang mendorong harga minyak dunia naik,” lanjutnya.
Baca Juga:
Daftar Password Paling Mudah Dibobol, Banyak yang Masih Digunakan
BPKN menilai kenaikan ini belum berdampak langsung terhadap masyarakat menengah ke bawah karena BBM subsidi seperti Pertalite dan solar subsidi masih tetap pada harga yang sama.
“Selama Pertalite dan BBM subsidi tidak naik, masyarakat bawah relatif masih terlindungi,” jelas Mufti.
Menurutnya, kondisi tersebut menjaga situasi tetap kondusif dan tidak memicu kepanikan di tengah masyarakat.
“Ini yang membuat situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan kepanikan,” katanya.
Meski demikian, BPKN mengingatkan adanya dampak tidak langsung yang harus diantisipasi, terutama terkait kenaikan biaya logistik dan distribusi.
“Yang harus diwaspadai adalah dampak tidak langsung,” tegasnya.
Ia menilai kenaikan BBM sektor industri berpotensi mendorong naiknya biaya transportasi yang pada akhirnya bisa berdampak pada harga kebutuhan pokok.
“Kenaikan BBM industri bisa mendorong biaya transportasi naik, dan ujungnya berpotensi menaikkan harga kebutuhan pokok,” imbuhnya.
Dalam konteks global, BPKN memandang langkah pemerintah menaikkan harga BBM non-subsidi sebagai kebijakan realistis yang tidak bisa dilepaskan dari dinamika energi dunia.
“Dalam situasi global seperti sekarang, hampir semua negara melakukan penyesuaian,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan semata keputusan domestik, melainkan bagian dari respons terhadap tekanan global.
“Jadi ini bukan semata kebijakan domestik, tapi bagian dari dinamika energi dunia,” katanya.
BPKN memastikan daya beli masyarakat hingga kini masih relatif terjaga, namun pemerintah diminta tetap waspada agar kondisi tersebut tidak berubah.
“Kondisi saat ini masih aman, tetapi pemerintah harus aktif menjaga stabilitas harga barang dan jasa,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar kenaikan BBM non-subsidi tidak sampai memicu inflasi yang tidak terkendali.
“Jangan sampai kenaikan BBM non-subsidi memicu inflasi yang tidak terkendali,” tegasnya.
Selain itu, pengawasan di lapangan dinilai penting untuk mencegah praktik spekulasi harga yang merugikan konsumen.
BPKN juga melihat kenaikan harga RON 98 memiliki tujuan strategis untuk menjaga segmentasi konsumen agar tetap sesuai dengan kelas penggunaan bahan bakar.
“Kebijakan ini penting agar konsumen kelas atas tetap menggunakan BBM sesuai spesifikasinya,” jelas Mufti.
Ia mengingatkan potensi migrasi konsumen ke BBM yang lebih murah harus diantisipasi agar tidak membebani anggaran subsidi negara.
“Jangan sampai terjadi migrasi ke Pertamax atau bahkan Pertalite, karena itu bisa membebani subsidi,” katanya.
Menurutnya, jika perpindahan konsumen terjadi secara besar-besaran, maka risiko salah sasaran subsidi akan meningkat.
“Jika migrasi terjadi secara masif, maka beban subsidi negara akan meningkat dan berpotensi salah sasaran,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, BPKN meminta pemerintah memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi, meningkatkan transparansi penetapan harga BBM non-subsidi, serta mengendalikan potensi inflasi dari sisi biaya logistik.
“BPKN akan terus mengawal kebijakan ini agar tetap berpihak pada konsumen, khususnya masyarakat menengah ke bawah,” tegasnya.
Di sisi lain, BPKN mencatat sektor energi masih menjadi salah satu sumber utama pengaduan konsumen dalam beberapa tahun terakhir.
Aduan tersebut umumnya berkaitan dengan ketidakstabilan harga, distribusi yang belum merata, hingga kualitas layanan yang dinilai belum optimal.
Temuan tersebut menegaskan pentingnya kebijakan energi yang tidak hanya berorientasi ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan konsumen secara menyeluruh.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]