WahanaNews.co | Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mendesak OJK agar membuat aturan lebih rinci terkait kerangka kerja persetujuan akses data pribadi dan penggunaan data pribadi oleh penyelenggara peer-to-peer (P2P) Lending.
Dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen jasa pinjaman online, BPKN menilai pemangku kepentingan perlu membuat aturan yang lebih rinci, pengawasan lebih ketat terhadap P2P Lending atau fintech legal dan ilegal, serta sosialisasi dan penindakan P2P Lending ilegal.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Selain itu, penyebarluasan informasi tentang P2P Lending legal secara efektif dan masif, serta sanksi aturan yang tegas kepada pelaku usaha P2P Lending agar dalam melakukan penagihan wajib menerapkan etika bisnis dan prinsip humanisme.
"Masih kurangnya edukasi kepada konsumen dari pihak otoritas mengenai P2P Lending, sehingga konsumen dapat meningkatkan literasi tentang P2P Lending dan lebih waspada atas penawaran pelaku usaha pinjaman online," kata Ketua BPKN RI Rizal E. Halim, beberapa waktu lalu.
Rizal mengatakan perlunya peningkatan peran OJK dalam memperluas jangkauan inklusi keuangan dan literasi konsumen tentang P2P Lending melalui edukasi keuangan kepada masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah yang tidak memiliki akses ke bank atau lembaga jasa keuangan.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
"Dan BPKN RI juga akan selalu siap menerima pengaduan masyarakat bilamana dirugikan atau mendapat perlakuan yang melanggar aturan dan ketentuan hukum yang ada dari operasional pinjol, baik legal maupun ilegal. Masyarakat bisa mengadu ke BPKN RI melalui WhatsApp 08153153153 atau aplikasi BPKN 153," kata Rizal.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari terakhir sedang ramai kasus ratusan mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus yang terjerat penipuan online.
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK meluruskan bahwa kejadian yang menjerat mahasiswa IPB merupakan modus penipuan yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online milik pelaku dengan komisi 10 persen per transaksi.