WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin khusus kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang dengan jangka waktu 5 tahun sejak aturan diterbitkan.
Izin ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
"Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku," tulis pasal 83A ayat 6 beleid tersebut.
Namun, tak semua ormas mau mengelola tambang. Contohnya, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menolak untuk ikut dalam pengelolaan tambang. Sedangkan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sangat berminat bahkan sudah mengajukan izin.
Berikut fakta-fakta terbaru terkait izin kelola tambang kepada ormas:
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
1. Prabowo diklaim setuju
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengklaim Presiden terpilih Prabowo Subianto setuju dengan aturan ini. Bahkan, sebelum beleid terbit, diskusi dilakukan dengan tim Prabowo-Gibran.
"Kalau ke Pak Prabowo sudah kita komunikasikan, sudah, Pak Prabowo setuju (Jokowi beri izin tambang ke ormas keagamaan)," klaim Bahlil usai konferensi pers di Kementerian Investasi, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).