Selain itu, rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan akan dianggap sebagai rumah sakit kelas bawah, sementara yang tidak bermitra akan dianggap sebagai rumah sakit dengan pelayanan yang lebih handal.
"Ini adalah sesuatu yang berbahaya," jelasnya.
Baca Juga:
Iuran BPJS Kesehatan Jadi Tarif Tunggal Setelah KRIS Diterapkan
Dengan mempertimbangkan berbagai situasi tersebut, dia mengimbau Kementerian Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk tidak memaksakan penerapan KRIS.
Wacana kebijakan KRIS harus dipelajari dengan matang, tidak perlu terburu-buru, demi kepentingan peserta JKN.
"Jika kebijakan KRIS dijalankan, ini dapat mengancam eksistensi Program JKN dan BPJS Kesehatan. Jangan berdalih bahwa KRIS bertujuan menyelamatkan finansial BPJS Kesehatan, karena aspek finansial BPJS Kesehatan telah mengalami surplus."
Baca Juga:
Transformasi Layanan Kesehatan: Ini Bedanya KRIS dan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan
"Jangan sampai KRIS ini di masa depan menimbulkan anomali dan masalah yang lebih rumit. Yang sangat mendesak bagi konsumen saat ini adalah standarisasi pelayanan, bukan klasifikasi berdasarkan standar," tegasnya. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.