WAHANANEWS.CO, Jakarta – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia, Mufti Mubarok, menanggapi terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang memperbolehkan maskapai penerbangan menerapkan fuel surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas (TBA).
Mufti menegaskan, kebijakan tersebut harus dijalankan secara hati-hati, transparan, dan tetap berpihak pada perlindungan konsumen.
Baca Juga:
BPKN Apresiasi Respons Cepat Aparat Tangani Kasus Daycare di Yogyakarta
Menurutnya, pemerintah memang perlu menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga avtur yang per 1 Mei 2026 tercatat mencapai Rp29.116 per liter.
Namun, di sisi lain kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa penerbangan juga tidak boleh diabaikan.
“Kebijakan fuel surcharge dipahami sebagai respons atas kenaikan biaya operasional maskapai. Tetapi implementasinya harus tetap memperhatikan daya beli masyarakat dan prinsip perlindungan konsumen,” ujar Mufti, Jumat (15/5/2026).
Baca Juga:
BPKN RI Gandeng ALPERKLINAS dan UIN Syarif Hidayatullah Gelar Kuliah Umum Perlindungan Konsumen
BPKN menilai kebijakan tersebut berpotensi mendorong kenaikan harga tiket pesawat domestik secara signifikan, terutama pada rute-rute padat serta wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara seperti Indonesia Timur, daerah kepulauan, dan kawasan pariwisata.
Apabila fuel surcharge diterapkan mendekati batas maksimal 50 persen dari TBA, harga tiket ekonomi diperkirakan bisa naik puluhan persen dibanding sebelumnya. Kondisi itu dinilai tidak hanya berdampak kepada masyarakat umum, tetapi juga sektor pariwisata, UMKM, logistik, hingga mobilitas pekerja dan mahasiswa.
“Kenaikan harga tiket tentu akan memengaruhi biaya perjalanan masyarakat. Bahkan bisa berdampak pada penurunan frekuensi penerbangan bagi konsumen tertentu serta mendorong perpindahan penumpang ke moda transportasi lain,” katanya.