Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan evaluasi berkala terhadap harga avtur dan segera menyesuaikan kembali fuel surcharge apabila harga bahan bakar mengalami penurunan.
Untuk wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara, BPKN mendorong pemerintah menyiapkan skema mitigasi agar konektivitas masyarakat tidak terganggu akibat mahalnya harga tiket.
Baca Juga:
BPKN Apresiasi Respons Cepat Aparat Tangani Kasus Daycare di Yogyakarta
“Jangan sampai masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah terpencil justru menjadi pihak yang paling terdampak akibat mahalnya ongkos transportasi udara,” ujar Mufti.
BPKN juga meminta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia bersama otoritas terkait memperkuat pengawasan terhadap potensi praktik tarif yang tidak proporsional maupun penjualan tiket yang memberatkan konsumen.
“Pengawasan harus diperketat agar kebijakan ini tetap berjalan seimbang antara kepentingan industri penerbangan dan hak-hak konsumen,” pungkasnya.
Baca Juga:
BPKN RI Gandeng ALPERKLINAS dan UIN Syarif Hidayatullah Gelar Kuliah Umum Perlindungan Konsumen
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.