BPKN juga menyoroti skema fuel surcharge yang bersifat bertingkat, mulai 10 persen hingga 100 persen mengikuti fluktuasi harga avtur.
Dengan harga avtur saat ini berada pada rentang Rp25.900 hingga Rp29.750 per liter, maskapai diperbolehkan mengenakan surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas.
Baca Juga:
BPKN Apresiasi Respons Cepat Aparat Tangani Kasus Daycare di Yogyakarta
Menurut Mufti, kondisi tersebut berpotensi memberi tekanan terhadap pemulihan sektor pariwisata domestik serta memperlebar beban ekonomi masyarakat di daerah yang konektivitasnya sangat tergantung pada transportasi udara.
Karena itu, BPKN meminta pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak berubah menjadi beban berlebih bagi konsumen maupun menurunkan kualitas layanan maskapai penerbangan.
“Fuel surcharge harus benar-benar berbasis pada kenaikan biaya avtur yang riil, bukan menjadi ruang untuk menaikkan tarif secara berlebihan,” tegasnya.
Baca Juga:
BPKN RI Gandeng ALPERKLINAS dan UIN Syarif Hidayatullah Gelar Kuliah Umum Perlindungan Konsumen
BPKN RI menekankan sejumlah hal penting yang harus dijaga pemerintah dalam implementasi kebijakan tersebut:
Pertama, transparansi tarif. Maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket agar konsumen mengetahui secara jelas komposisi biaya penerbangan.
Kedua, pengawasan kualitas layanan. Menurut BPKN, kenaikan tarif tidak boleh diikuti penurunan pelayanan kepada penumpang. Konsumen tetap berhak memperoleh standar keselamatan, ketepatan waktu, kenyamanan, serta layanan sesuai kelompok pelayanan maskapai.