WAHANANEWS.CO, Jakarta - Promosi minuman beralkohol dengan tantangan hafalan Al-Qur'an demi mendapatkan minuman gratis menuai sorotan keras karena dinilai menyeret nilai sakral agama ke dalam strategi pemasaran komersial.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai polemik tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai kreativitas pemasaran karena menyangkut etika, kepatutan, perlindungan konsumen, serta sensitivitas agama dan sosial di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Label Gula di Kemasan Dinilai Cuma Formalitas bagi Konsumen, BPKN Ungkap Temuan Mengejutkan di Sidang MK
Ketua BPKN RI, H. Muhammad Mufti Mubarok, mengatakan pelaku usaha perlu memahami batas antara kreativitas promosi dan eksploitasi terhadap nilai yang dihormati masyarakat.
"Kalau benar promosi minuman beralkohol tersebut menggunakan hafalan Al-Qur'an sebagai bagian dari tantangan untuk mendapatkan minuman gratis, tentu ini sangat tidak patut," ujar Mufti terkait polemik tersebut, Selasa (11/8/2026).
Menurut Mufti, Al-Qur'an tidak semestinya ditempatkan sebagai instrumen pemasaran untuk mendorong konsumsi produk yang memiliki persoalan tersendiri di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Dukung Kepemimpinan Baru BGN, BPKN Minta Transparansi hingga Cegah Monopoli di Program MBG
"Nilai-nilai agama, khususnya Al-Qur'an, jangan dijadikan gimmick pemasaran untuk mendorong konsumsi produk yang justru memiliki persoalan tersendiri di masyarakat," katanya.
Mufti menilai dunia usaha memang memiliki ruang untuk mengembangkan berbagai strategi pemasaran, tetapi kebebasan berpromosi tetap memiliki batas etika dan tanggung jawab sosial.
"Pelaku usaha harus memahami bahwa promosi bukan sekadar bagaimana produk menjadi viral," ujar Mufti.