Menurutnya, setiap strategi pemasaran perlu memperhitungkan dampak yang dapat muncul ketika materi promosi bersinggungan dengan keyakinan masyarakat.
"Ada tanggung jawab sosial dan etika yang harus dijaga, ketika sebuah promosi menyentuh simbol agama, apalagi kitab suci, maka sensitivitasnya menjadi jauh lebih tinggi," katanya.
Baca Juga:
Label Gula di Kemasan Dinilai Cuma Formalitas bagi Konsumen, BPKN Ungkap Temuan Mengejutkan di Sidang MK
Jangan Jadikan Agama sebagai Gimmick
BPKN memandang penggunaan hafalan Al-Qur'an dalam promosi minuman beralkohol berpotensi memunculkan persoalan etis karena membawa simbol keagamaan ke dalam konteks yang bertolak belakang dengan nilai yang melekat pada kitab suci.
"Al-Qur'an mempunyai kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam," tegas Mufti.
Baca Juga:
Dukung Kepemimpinan Baru BGN, BPKN Minta Transparansi hingga Cegah Monopoli di Program MBG
Atas dasar itu, ia mengingatkan agar kitab suci maupun hafalan ayat-ayatnya tidak dimanfaatkan sebagai sarana memperoleh keuntungan komersial.
"Karena itu, jangan sampai ayat atau hafalan Al-Qur'an dijadikan alat untuk mendapatkan keuntungan komersial, terlebih ketika dikaitkan dengan konsumsi minuman beralkohol," ujarnya.
Mufti meminta pelaku usaha lebih cermat ketika menyusun kampanye pemasaran di Indonesia yang masyarakatnya hidup dengan keberagaman agama, budaya, serta norma sosial.