"Pelaku usaha harus kreatif, tetapi kreativitas harus dibarengi tanggung jawab," ujar Mufti.
Ia mengingatkan bahwa keinginan mendapatkan perhatian publik tidak boleh membuat perusahaan mengabaikan konsekuensi sosial dari materi promosi yang mereka keluarkan.
Baca Juga:
Label Gula di Kemasan Dinilai Cuma Formalitas bagi Konsumen, BPKN Ungkap Temuan Mengejutkan di Sidang MK
"Jangan sampai mengejar engagement dan viralitas justru menimbulkan keresahan, menyinggung keyakinan masyarakat, atau merusak kepercayaan konsumen terhadap sebuah merek," katanya.
BPKN Dorong Evaluasi Perlindungan Konsumen
Dari perspektif perlindungan konsumen, BPKN menilai kegiatan promosi perlu memperhatikan ketentuan mengenai informasi, iklan, serta praktik perdagangan yang dapat memengaruhi keputusan konsumen.
Baca Juga:
Dukung Kepemimpinan Baru BGN, BPKN Minta Transparansi hingga Cegah Monopoli di Program MBG
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi salah satu kerangka hukum yang mengatur hak konsumen serta kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha dalam menawarkan maupun mempromosikan barang atau jasa.
Mufti mengatakan polemik promosi tersebut perlu diperiksa secara komprehensif dan tidak berhenti pada persoalan apakah konsumen bersedia mengikuti tantangan atau apakah kampanye tersebut berhasil mendongkrak penjualan.
"Jangan hanya melihat apakah ada konsumen yang bersedia mengikuti tantangan tersebut atau apakah promosi itu menghasilkan penjualan," jelas Mufti.