Menurutnya, aspek yang perlu diperhatikan juga mencakup mekanisme promosi, kejelasan informasi, potensi menyesatkan konsumen, hingga penggunaan unsur sensitif dalam materi pemasaran.
"Kita harus melihat apakah mekanisme promosinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apakah informasinya jelas, apakah tidak menyesatkan, dan apakah tidak mengeksploitasi aspek sensitif seperti agama," ujarnya.
Baca Juga:
Label Gula di Kemasan Dinilai Cuma Formalitas bagi Konsumen, BPKN Ungkap Temuan Mengejutkan di Sidang MK
BPKN juga mendorong kementerian dan lembaga terkait melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai promosi maupun peredaran minuman beralkohol.
"BPKN tentu menghormati kewenangan masing-masing regulator," kata Mufti.
Ia memandang koordinasi antarlembaga diperlukan apabila suatu promosi diduga bermasalah agar perlindungan terhadap masyarakat dapat diberikan secara memadai.
Baca Juga:
Dukung Kepemimpinan Baru BGN, BPKN Minta Transparansi hingga Cegah Monopoli di Program MBG
"Namun, apabila ada promosi yang diduga bermasalah, perlu ada evaluasi dan koordinasi agar masyarakat mendapatkan perlindungan yang memadai," ujarnya.
Konsumen Diminta Kritis Hadapi Promosi Viral
Mufti turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terbawa oleh kampanye pemasaran yang sengaja dirancang untuk menciptakan sensasi dan mendapatkan perhatian luas melalui media sosial.