"Viral belum tentu benar, viral juga belum tentu etis," ujar Mufti.
Menurutnya, konsumen perlu tetap kritis ketika menghadapi berbagai bentuk pemasaran yang menggunakan hadiah, produk gratis, tantangan, maupun gimmick untuk menarik partisipasi.
Baca Juga:
Label Gula di Kemasan Dinilai Cuma Formalitas bagi Konsumen, BPKN Ungkap Temuan Mengejutkan di Sidang MK
"Konsumen harus tetap kritis terhadap setiap bentuk promosi, terutama promosi yang menawarkan hadiah, minuman gratis, tantangan, atau gimmick tertentu," katanya.
Perkembangan pemasaran digital membuat pelaku usaha kini dapat menyebarkan kampanye secara cepat dan menjangkau masyarakat jauh melampaui kelompok konsumen yang sebenarnya menjadi target produk.
Mufti mengatakan karakter media sosial tersebut membuat dampak sebuah materi promosi dapat berkembang jauh lebih besar dibandingkan kampanye pemasaran konvensional.
Baca Juga:
Dukung Kepemimpinan Baru BGN, BPKN Minta Transparansi hingga Cegah Monopoli di Program MBG
"Ketika konten sudah masuk media sosial, dampaknya bisa jauh lebih luas daripada target konsumennya," kata Mufti.
Karena itu, pelaku usaha dinilai perlu memiliki mekanisme pengendalian internal sebelum sebuah materi pemasaran dilempar kepada publik.
"Karena itu, pelaku usaha harus memiliki self-regulation dan tanggung jawab yang kuat," ujarnya.