WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pekan ini Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengejar laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung soal 10 perusahaan sawit atau CPO yang melakukan manipulasi faktur ekspor alias under invoicing.
Sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung telah bergerak merespons temuan Purbaya.
Baca Juga:
Periode Mei 2026: HR CPO dan HPE Biji Kakao Naik; HPE Produk Kulit, Kayu, dan Getah Pinus Tetap
"Saya akan minta laporan dari mereka minggu depan, seperti apa perkembangannya," kata Purbaya di Jakarta, Jumat pekan lalu (22/5/2026) melansir CNBC Indonesia.
Purbaya meyakini, temuannya soal aktivitas manipulasi harga ekspor 10 perusahaan sudah sangat jelas hingga termasuk ke dalam bagian dari praktik culas transfer pricing.
Purbaya belum mau mengungkap daftar nama 10 eksportir yang kedapatan melakukan praktik culas. Namun, ia menekankan, selain CPO, juga ada perusahaan Batu bara yang akan diusut Kejagung dan BPKP karena melakukan praktik manipulasi harga ekspor.
Baca Juga:
Tiga Terdakwa Suap Perkara CPO Dituntut Hingga 17 Tahun Penjara
"Nanti kalau sudah beres ya, kita enggak akan bunuh perusahaannya. Cuman kita minta mereka melakukan, khususnya yang seharusnya. Tapi nanti dengan adanya penjual tunggal tadi harusnya aman," tegas Purbaya.
10 perusahaan yang ia temukan dari hasil random sampling itu melakukan permainan ekspor dengan memanfaatkan perusahaan cangkang di Singapura. Modusnya, mencantumkan harga CPO yang murah ke negara tujuan, namun mengubah harga jualnya saat setelah memasuki wilayah Singapura.
"Kirim ke Singapura, pakai perusahaan trading, mana perusahaannya dia sendiri. Dari sini ke sana, ke tujuannya dengan harga yang dua kali lipat atau lebih. Ada yang 200%, ada yang 4 kali lipat. Jadi gitu," ucap Purbaya.