Ia mempertanyakan bagaimana para penipu bisa mendapatkan nomor kontak serta informasi pemilik rekening, yang menurutnya menunjukkan sikap lalai dari bank dan perusahaan telekomunikasi dalam menjaga keamanan data.
Indrani menyatakan bahwa seperti yang diusulkan di Singapura, hukum di Malaysia juga seharusnya memungkinkan polisi untuk campur tangan dalam akun korban penipuan, tetapi hanya dengan persetujuan korban.
Baca Juga:
Malaysia Cabut BMAD Serat Selulosa Asal Indonesia, Kemendag RI Prediksi Ekspor ke Malaysia Meningkat
"Hal ini diperlukan dalam kasus penipuan berkelanjutan, seperti penipuan asmara. Polisi harus memiliki bukti yang jelas sebelum campur tangan.
"Kita kini melihat korban yang menjadi 'korban ulang' karena mereka mengklaim bahwa penelepon atau iklan tersebut terlihat sangat meyakinkan.
"Jika Bank Negara terus menggunakan pendekatan lembut, investor juga bisa takut, seperti yang kita lihat pada kasus perusahaan yang ikut terkena penipuan. Harus ada lebih banyak regulasi terhadap bank komersial untuk memastikan bahwa mereka tidak melakukan kelalaian sekecil apa pun," tutup Indrani.
Baca Juga:
ABK Kapal Kayu di Batam Bawa Sabu dari Malaysia, Jika Sampai Jakarta Dibayar Rp300 Juta
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.