Ia mempertanyakan bagaimana para penipu bisa mendapatkan nomor kontak serta informasi pemilik rekening, yang menurutnya menunjukkan sikap lalai dari bank dan perusahaan telekomunikasi dalam menjaga keamanan data.
Indrani menyatakan bahwa seperti yang diusulkan di Singapura, hukum di Malaysia juga seharusnya memungkinkan polisi untuk campur tangan dalam akun korban penipuan, tetapi hanya dengan persetujuan korban.
Baca Juga:
Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis dari Kerajaan Malaysia
"Hal ini diperlukan dalam kasus penipuan berkelanjutan, seperti penipuan asmara. Polisi harus memiliki bukti yang jelas sebelum campur tangan.
"Kita kini melihat korban yang menjadi 'korban ulang' karena mereka mengklaim bahwa penelepon atau iklan tersebut terlihat sangat meyakinkan.
"Jika Bank Negara terus menggunakan pendekatan lembut, investor juga bisa takut, seperti yang kita lihat pada kasus perusahaan yang ikut terkena penipuan. Harus ada lebih banyak regulasi terhadap bank komersial untuk memastikan bahwa mereka tidak melakukan kelalaian sekecil apa pun," tutup Indrani.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.