WahanaNews.co | Pemerintah menginformasikan bahwa insentif untuk kendaraan listrik akan ditawarkan mulai 20 Maret 2023. Memberikan dukungan harga kendaraan listrik pada konsumen diyakini oleh banyak orang sebagai strategi komprehensif untuk mengatasi tantangan lingkungan yang bersih.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan, dengan terbitnya kebijakan itu, pemerintah dan PT PLN (Persero) telah mengakselerasi rencana pemaksimalan energi listrik.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
"Kebijakan tersebut mampu mengurai tingginya harga kendaraan. Selain itu, pemerintah serta PLN sudah mengambil strategi holistik yang tepat terhadap pemanfaatan energi," katanya, melansir Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Kendati demikian, Tulus meminta kepada pemerintah untuk menjamin kualitas produk hilir berupa sepeda motor listrik beserta baterainya.
“Ini untuk meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas. Selain itu, kendaraan tersebut juga harus mudah mengganti baterai,” ucapnya.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Dengan didorongnya penggunaan kendaraan listrik, PLN diharapkan mampu menangkap peluang dari kebijakan tersebut. "Saya pikir untuk energi listrik yang dikelola PLN masih sangat cukup, bahkan surplus jadi justru sangat aman," kata Tulus.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio berpendapat, langkah tersebut memberikan staging yang tepat untuk kebijakan penurunan emisi karbon di Tanah Air.
"Subsidi diberikan kepada transportasi publik, lalu ke kendaraan bermotor," katanya.
Langkah tersebut juga berpotensi menyerap listrik PLN yang surplus sebesar 7 gigawatt pada tahun 2022. Dia mengimbau juga agar pemerintah terus mengevaluasi kebijakan tersebut. "Evaluasi perlu agar kebijakan tersebut tidak menambah kemacetan," pungkas Agus.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pemerintah menetapkan subsidi pembelian motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp 7 juta per unit.
"Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit di 2023," kata Febrio dalam Konferensi Pers di Kantor di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Febrio mengatakan, pemerintah juga memberikan bantuan untuk konversi motor berbahan bakar fosil menjadi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. [afs/eta]