Purbaya mencontohkan adanya praktik di sektor batu bara yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip dasar restitusi pajak.
"Itu enggak benar, hitungannya ini, ini, ini lah, filosofinya kan enggak gitu, restitusi kan kalau PPN lebih dibalikin kan," ujarnya.
Baca Juga:
Mudahkan Wajib Pajak, Samsat Kabupaten Bekasi Hadirkan Beragam Layanan
Ia menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran, baik yang melibatkan pihak eksternal maupun internal pemerintah.
"Kalau saya bisa lebih bayar dibanding yang dia serahkan, saya rugi abis, itu akan kita beresin sekarang, kalau yang main-main nanti kita kurangin, kita auditkan, kita masukin penjara, baik eksternal maupun internal," kata Purbaya.
Menurutnya, audit yang dilakukan BPKP ditargetkan rampung dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.
Baca Juga:
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026
Hasil audit tersebut diharapkan dapat mulai terlihat pada kuartal II tahun ini untuk mengidentifikasi sumber kebocoran secara lebih jelas.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (4/2/2026), Purbaya juga telah menyoroti lonjakan signifikan nilai restitusi pajak.
"Tahun lalu restitusi kita jebol Rp361 triliun, itu naik hampir Rp100 triliun dibandingkan tahun 2024," ujarnya.