Ia menjelaskan bahwa meskipun penerimaan pajak bruto menunjukkan pertumbuhan tinggi, lonjakan restitusi berdampak besar terhadap penerimaan pajak neto.
Pada Januari 2026, penerimaan pajak tercatat tumbuh 30,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga:
DJP Ingatkan Marketplace, Seller di Bawah Rp 500 Juta Setahun Tak Boleh Dipajaki
Jika tren tersebut dapat dipertahankan, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak hingga akhir tahun berpotensi melampaui target APBN 2026.
"Kalau pertumbuhan ini bisa kita jaga, akhir tahun kita bisa dapat pajak sekitar Rp2.492 triliun, ini sudah di atas target APBN 2026 sebesar Rp2.357 triliun," ujar Purbaya.
Namun, ia menilai angka tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena tingginya nilai restitusi yang menjadi faktor pengurang.
Baca Juga:
Terbukti Kelabui Pajak Rp32 Miliar, Direktur PT SDE Dipenjara 3 Tahun Plus Denda
Purbaya mengungkap bahwa lonjakan restitusi pada 2025 dipengaruhi oleh pemindahan kewajiban dari tahun-tahun sebelumnya.
"Itu karena restitusi tahun 2023 dan 2024, dua tahun berturut-turut, dipindahkan ke tahun 2025," ujarnya.
Ia menilai bahwa tanpa faktor tersebut, nilai restitusi seharusnya berada pada angka yang lebih rendah.