WahanaNews.co | Perusahaan diperbolehkan membayar
pesangon separuhnya bagi pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja
(PHK).
Hal ini
tertulis dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
BACA JUGA
Libatkan Anak Dibawah Umur, Diversi Penganiayaan Berhasil Digelar di Polsek Simanindo
PP ini
merupakan salah satu regulasi turunan dari sektor ketenagakerjaan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun,
Kementerian Ketenagakerjaan meluruskan maksud dari PP terkait pesangon
tersebut.
BACA JUGA
Seorang Oknum Polisi Diamankan Warga, Diduga Hendak Mencuri
"Pernyataan
ini perlu kami luruskan, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai besaran nilai
uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai
dengan alasan PHK yang juga sudah disebutkan dalam PP tersebut," kata
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, saat dihubungi
wartawan, Senin (22/2/2021).
"Jadi
tidak benar perusahaan dapat memberikan (pesangon) separuhnya saja, hal ini
harus dilihat dulu PHK-nya dalam konteks atau alasan apa," lanjut dia.