Pekerjaan fisik
dinyatakan selesai pada tanggal 21 Maret 2020, dan berdasarkan BAST/serah terima
hasil pekerjaan pertama Nomor 1821/-076.3, Pekerjaan telah dibayar
senilai Rp. 37.883.448.000,00,- (75,12%), sebanyak tiga kali termin penagihan;
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas
Berdasarkan laporan
kemajuan pekerjaan fisik pekerjaan mengalami keterlambatan selama 64 hari kalender (melebihi
tahun anggaran), senilai Rp. 9.132.620.348,05,- dan PT.
Bahana Prima Nusantara (penyedia jasa) dikenakan denda dari sisa pekerjaan (1/1000 X 64 hari X Rp.
9.132.620.348,05,-), senilai Rp. 584.487.702,30,-
Baca Juga:
PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
Pada tanggal 23 Maret
2020 PPK dan PT Bahana Prima Nusantara (penyedia jasa)
telah sepakat dengan hasil pemerikasaan dan perhitungan denda dan
akan menindak lanjuti sesuai rekomendasi BPK;