WahanaNews.co | Ketua Umum Indonesia Police
Wacth (IPW), Neta S Pane, baru-baru
ini meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar membentuk tim khusus
guna mengusut dugaan hilangnya barang bukti (barbuk) narkoba
sabu seberat 11 kilogram dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang
disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk merespons itu, Kepolisian Resor
Kota Besar Surabaya menyatakan bahwa barang bukti yang dimaksud Neta sudah
dimusnahkan.
Baca Juga:
Bantah Kasus Gratifikasi Ganjar Bernuasa Politis, KPK: Bukan soal Merah atau Hijau
Kehebohan itu bermula ketika perkara
tersebut dengan terdakwa kurir asal Medan, Sumatera Utara, Agus Hariyanto, disidang di PN Surabaya.
Di dalam persidangan, di dalam surat
dakwaan, barbuk sabu-sabu
disebutkan seberat 10 kilogram.
Sementara, saat
perkara itu awal dirilis di Polrestabes Surabaya,
disebutkan bahwa total barbuk sabu seberat 21 kilogram.
Baca Juga:
Ganjar Dilaporkan ke KPK Terkait Gratifikasi, IPW: Cashback Capai 16 Persen
Dari situlah muncul dugaan raibnya barbuk 11 kilogram sabu dalam perkara tersebut.
Neta turut menyoroti itu, dan meminta Bareskrim Polri agar mengusutnya.
"Agar diketahui secara persis
barang bukti itu hilang di lingkungan kepolisian, kejaksaan atau di mana,"
kata Neta, dalam keterangan tertulis yang diterima
wartawan, baru-baru ini.