Sementara Riki dan Nur meninggal dunia
dalam perjalanan ke rumah sakit setelah ditembak petugas polisi dengan alasan
melawan.
"Satu anggota terluka," ujar Kompol
Heru di Markas Polrestabes Surabaya, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga:
Mafia Tanah Kutai Barat Diduga Libatkan Polres, IPW: Ada Intervensi Kuat di Jakarta
Adapun 21 kilogram barbuk sabu-sabu itu kemudian diuji polisi di Laboratorium Forensik
Polri cabang Surabaya di Kepolisian Daerah Jawa Timur dan dipastikan mengandung
zat metafetamin.
"Selanjutnya terhadap barang bukti
tersebut kita musnahkan, tepatnya pada 26 Oktober 2020, di Mapolrestabes Surabaya. Tidak ada satu gram pun
narkotika yang tidak bisa kita pertanggungjawabkan," kata Heru. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.