Laporan tersebut menyebut sejumlah kelompok kriminal mulai merelokasi operasinya dari Myanmar dan Laos menuju Timor-Leste, negara-negara kepulauan di Pasifik, hingga sejumlah kawasan di Afrika.
Para pelaku juga menerapkan strategi yang dikenal sebagai jurisdiction shopping, yakni mencari negara dengan sistem tata kelola pemerintahan dan regulasi yang lemah untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka.
Baca Juga:
Jawa Jadi Ladang Korban Terbesar, Kerugian Scam Online Capai Rp 9,1 Triliun
UNODC menilai korupsi menjadi salah satu faktor utama yang memungkinkan kejahatan terorganisasi berbasis teknologi terus berkembang.
Selain memperluas wilayah operasi, kelompok kriminal juga terus meningkatkan kecanggihan teknologi yang digunakan.
UNODC memperingatkan para pelaku tidak lagi hanya memanfaatkan AI generatif untuk membuat konten penipuan.
Baca Juga:
FBI Turun Tangan: Sindikat Love Scamming Rp41,1 Miliar di Solo Raya Ternyata Bidik Ratusan Warga AS
Ke depan, mereka diperkirakan mulai menggunakan agentic AI yang mampu bekerja lebih mandiri untuk mengidentifikasi calon korban, menjalankan rekayasa sosial atau social engineering, hingga membantu pencurian dan pencucian aset kripto.
"Skala dan kompleksitas ekonomi kejahatan terorganisasi yang terus berkembang kini telah melampaui kemampuan respons yang ada, yang memang tidak dirancang untuk menghadapi aktivitas kriminal secanggih ini," kata analis utama UNODC, Inshik Sim.
Menurut UNODC, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perang melawan kejahatan siber kini tidak lagi hanya menghadapi individu atau kelompok penipu, melainkan jaringan kriminal lintas negara yang beroperasi layaknya perusahaan multinasional dengan struktur organisasi, pembagian tugas, serta sumber daya yang semakin maju.