Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Vahd Nabyl Achmad Mulachela dalam jumpa pers, Kamis (22/1/2026).
“Sejauh ini memang belum ada pembahasan mengenai pembayaran tersebut,” ucap Nabyl.
Baca Juga:
Panglima TNI Mutasi 35 Perwira, Ada 27 Pati dan 8 Pamen
Ia menegaskan bahwa keanggotaan dalam BOP tidak serta-merta mengharuskan negara anggota mengeluarkan dana besar.
“Namun, keanggotaan itu tidak mengharuskan pembayaran, terutama apabila tidak untuk yang permanen,” kata Nabyl.
Guru Besar Tetap Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Yon Machmudi menilai Indonesia tidak perlu tergesa-gesa menjadi anggota permanen BOP.
Baca Juga:
Prabowo Targetkan PLTS 100 Gigawatt, Indonesia Siap Ngebut Menuju Swasembada Energi
Menurut Yon, BOP dibentuk bukan sebagai lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, melainkan forum khusus untuk penyelesaian konflik Palestina.
“Saya kira tidak perlu sampai posisi permanen,” ucap Yon kepada media, Kamis (22/1/2026).
Ia menekankan bahwa efektivitas peran Indonesia dalam mendorong penyelesaian konflik Gaza jauh lebih penting dibandingkan status keanggotaan.