Selain Uighur, dalam sidang di Jenewa, Bachelet mengatakan
kepada anggota Dewan HAM PBB bahwa UU Keamanan Hong Kong yang baru-baru ini
diterapkan China menjadi sorotan lembaganya.
Ia menganggap UU itu memiliki "dampak mengerikan" pada ruang
demokrasi dan media di wilayah bekas jajahan Inggris itu. Bachelet pun turut
menyinggung bahwa 107 orang telah ditahan berdasarkan UU tersebut.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto Fokuskan Pembangunan di Pontianak Timur
"Ini akan menjadi ujian penting bagi independensi
peradilan Hong Kong dalam kesediaannya untuk menegakkan kewajiban Hong Kong di
bawah Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, sesuai dengan
Undang-Undang Dasar," kata mantan Presiden Chile tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.