WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melontarkan kecaman keras atas pembongkaran kantor pusat Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) yang berlokasi di Yerusalem Timur.
Kepala UNRWA, Philippe Lazzarini, menegaskan bahwa seluruh fasilitas PBB berada di bawah perlindungan hukum internasional dan tidak boleh menjadi sasaran tindakan sepihak.
Baca Juga:
Profil Letkol Inf Paulus Pandjaitan, Perwira Kopassus yang Tegas Jaga Kedaulatan RI di Forum PBB
Pernyataan tersebut disampaikan melalui laporan UN News pada Rabu, 21 Januari 2026.
Dalam keterangannya, Lazzarini menilai tindakan Israel tersebut sebagai bentuk pembangkangan yang disengaja dan terbuka terhadap hukum internasional.
Ia juga menekankan bahwa pembongkaran itu melanggar hak istimewa serta kekebalan yang dimiliki Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai organisasi internasional.
Baca Juga:
Dewan Perdamaian Gaza Tuai Kontroversi, Prancis Tegas Menolak Undangan Trump
Melalui platform X, Lazzarini memperingatkan bahwa insiden ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi organisasi internasional lainnya yang beroperasi di wilayah konflik.
Kecaman juga datang dari Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, yang menyatakan penolakannya secara tegas terhadap pembongkaran fasilitas tersebut.
Guterres menegaskan bahwa kompleks UNRWA merupakan fasilitas resmi PBB yang bersifat tidak dapat diganggu gugat dan kebal dari segala bentuk intervensi.