Bangunan yang dahulu menjadi simbol hukuman itu kemudian dipoles menjadi penginapan modern, sekaligus menjadi gambaran ekstrem tentang perubahan arah sistem pemasyarakatan Belanda.
Penurunan tajam jumlah narapidana di Belanda dipengaruhi beberapa faktor, mulai dari populasi yang menua hingga kecenderungan sistem hukum yang tidak selalu menjadikan penjara sebagai hukuman utama.
Baca Juga:
Darmawan Prasodjo Tetap Pimpin PLN, RUPS 2026 Perkuat Struktur Direksi Perseroan
Dalam banyak perkara yang tidak menimbulkan korban jiwa, pelaku lebih sering diarahkan menjalani kerja sosial, rehabilitasi, hukuman bersyarat, atau masa tahanan singkat.
Pendekatan itu membuat Belanda dikenal sebagai salah satu negara yang lebih menekankan pemulihan dan pencegahan kejahatan berulang dibanding sekadar memperpanjang masa kurungan.
Namun, situasi Belanda tidak sepenuhnya statis karena dalam beberapa tahun terakhir tekanan terhadap kapasitas penjara kembali muncul seiring perubahan tren kriminalitas dan kebijakan hukum.
Baca Juga:
Bandara Kalimarau Kurangi Beban Listrik Harian Lewat PLTS On-Grid
Akademisi hukum pidana Belanda, Sanne Struijk, menilai dinamika kapasitas penjara di negaranya memang bergerak seperti gelombang, tidak selalu berada pada satu kondisi yang sama.
"Dalam sistem penjara, situasinya selalu bergerak dalam gelombang," kata Struijk.
Menurut Struijk, Belanda pernah berada pada fase kelebihan sel hingga bisa menampung tahanan dari negara lain, tetapi kondisi itu dapat berubah ketika jumlah perkara, kebijakan pemidanaan, dan kebutuhan kapasitas kembali meningkat.