WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemblokiran terhadap sejumlah platform digital global kembali terjadi di Rusia.
Kebijakan terbaru ini muncul setelah regulator internet negara tersebut, Roskomnadzor, menghapus domain YouTube dan WhatsApp dari sistem domain nasional yang dikelola pemerintah.
Baca Juga:
Melihat Nasib Konsumen di HUT RI ke-80: Belum Merdeka
Keputusan tersebut berdampak langsung pada akses masyarakat terhadap layanan digital internasional.
Pengguna kini tidak lagi dapat membuka YouTube secara langsung tanpa bantuan layanan Virtual Private Network (VPN).
Hal ini terjadi karena alamat situs tersebut tidak lagi diterjemahkan melalui sistem Domain Name System (DNS) resmi yang berlaku di Rusia.
Baca Juga:
Saksi Ungkap Peran 4 Terdakwa Kasus Judol Komdigi: Pengumpul Website Hingga Pengumpul Duit
Mengutip laporan Deutsche Welle pada Sabtu, 14 Februari 2026, pemerintah Rusia juga disebut meningkatkan tekanan terhadap aplikasi perpesanan Telegram.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap platform digital asing yang berada di luar kendali negara.
Sejumlah analis menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk eskalasi dalam praktik pengawasan dan sensor internet di Rusia.