Hakim Palumbo, pada bulan Juli 2023, memerintahkan persidangan baru untuk Simmons setelah Jaksa Wilayah Vicki Behenna menyatakan bahwa jaksa penuntut gagal menyerahkan bukti yang relevan dalam kasus ini, termasuk laporan polisi yang menunjukkan bahwa seorang saksi mata mungkin telah mengidentifikasi tersangka lain dalam kasus tersebut.
Pada bulan September yang lalu, Behenna mengumumkan bahwa tidak ada lagi bukti fisik yang mendukung kasus terhadap Simmons, dan ia menyatakan bahwa tidak akan ada pengadilan lebih lanjut untuknya.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
Meskipun dia menolak untuk secara eksplisit menyatakan bahwa Simmons tidak bersalah, keputusan tersebut memberinya hak untuk mendapatkan kompensasi hingga US$175.000 atau sekitar Rp2,7 miliar dari pemerintah sebagai akibat dari hukuman yang salah.
Menurut pengacaranya, keputusan ini memungkinkan Simmons untuk mengajukan klaim kompensasi atas hukuman yang keliru. Saat ini, Simmons sedang menjalani perawatan kanker yang terdeteksi setelah dia dibebaskan dari penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.