WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nasib getir menimpa eks prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini terjebak dalam polemik kewarganegaraan sekaligus luka parah di medan perang Ukraina.
Kementerian Hukum dan HAM menegaskan Satria tidak bisa otomatis kembali menjadi Warga Negara Indonesia setelah bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia.
Baca Juga:
Serangan Rudal Rusia di Kropivnitsky Tewaskan Puluhan Tentara Bayaran Asing
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Widodo, menyatakan bahwa satu-satunya jalan adalah melalui proses naturalisasi murni.
“Yang bersangkutan tentu ketika ingin kembali akan mengikuti prosedur naturalisasi murni, ya itu harus 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut,” ujar Widodo dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Widodo menjelaskan, proses naturalisasi mensyaratkan pemohon membawa dokumen kewarganegaraan dari negara lain.
Baca Juga:
Gaji Rp39 Juta Tak Sebanding, Eks Marinir RI Mohon Ampun Lantaran Gabung Perang Rusia
Namun, posisi Satria menjadi rumit karena ia tidak otomatis diakui sebagai warga negara Rusia meski menjadi tentara bayaran di sana.
Di sisi lain, status WNI Satria gugur lantaran ia bergabung dengan militer asing tanpa izin presiden.
“Persoalannya itu dengan catatan membawa dokumen sebagai warga negara asing, harusnya mereka ketika di sana dia menjadi warga negara di negara tempat dia membela,” tegas Widodo.