Polisi hanya menjerat tersangka DN dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak gadis di bawah umur dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Bagi Djoko, semestinya polisi menjerat tersangka DN dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat korban masih anak di bawah umur (14 tahun).
Baca Juga:
Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu, Tiap Peserta Bayar Rp825 Ribu
Tak hanya itu, sebelum diculik tersangka DN, korban dalam kondisi hamil, diduga akibat disetubuhi tersangka.
“Saya berharap polisi menjerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korbannya adalah anak-anak. Apalagi UU Perlindungan Anak merupakan undang-undang khusus seperti narkoba, korupsi,” kata Djoko.
Menurut Djoko, bila tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, maka tersangka dapat dipenjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Madiun Berhasil Amankan Pelaku Perampokan Mobil Boks Rokok
Tak hanya itu, tersangka dapat didenda hingga Rp 5 miliar.
Bahkan, bila ditemukan ada unsur pemberatnya, tersangka bisa sampai hukuman seumur hidup.
Ia juga berharap polisi menangkap pelaku lain yang turut serta dalam kasus tersebut.