Saat KRN tinggal sendirian itulah dimanfaatkan DN untuk sering mengunjungi korban.
Khawatir kondisi korban tinggal sendirian di kontrakan, sekitar Mei 2020, KRN dijemput orangtuanya untuk kembali di Kota Madiun.
Baca Juga:
Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu, Tiap Peserta Bayar Rp825 Ribu
Setiba di Kota Madiun, OV curiga dengan gelagat KRN yang aneh dan belum datang bulan.
Setelah dicek menggunakan test pack, ternyata KRN yang saat itu berumur 14 tahun dalam kondisi hamil.
Kepada OV, KRN mengakui anak yang dikandung adalah hasil hubungannya dengan DN.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Madiun Berhasil Amankan Pelaku Perampokan Mobil Boks Rokok
Bahkan DN pun saat itu pernah mendatangi orangtua korban untuk melamar KRN dan menikahinya meski secara siri.
Lamaran itu ditolak OV, karena KRN masih anak-anak dan DN sudah memiliki istri sah di Kabupaten Sragen.
Lantaran ditolak lamarannya, DN akhirnya menculik KRN saat tinggal di rumah neneknya di Jalan Salak, Kota Madiun, 1 Juni 2020.