Di komunitas itu, IR mengenalkan tersangka DN yang bisa mengurus pengembalian dua mobil milik pasutri kepada pihak leasing.
Saat bertemu, DN menyebut kredit mobil termasuk dalam riba.
Baca Juga:
Soal Pidana Kasus Ponpes Al Khoziny Ambruk, Polda Jatim Angkat Suara
Untuk itu, dua mobil yang dikredit itu harus dikembalikan ke pihak leasing bila keduanya masuk dalam komunitas anti-riba.
Saat itu, DN menjanjikan pasutri itu akan mendapatkan pengembalian uang dari leasing hingga ratusan juta.
Untuk mengurus pengembalian mobil dan mendapatkan pengembalian uang, tutur Orlean, mereka diminta uang tunai sebesar Rp 15 juta.
Baca Juga:
Dahlan Iskan Terseret Kasus Pemalsuan dan Penggelapan, Polda Jatim Resmi Tetapkan Tersangka
Hanya saja, saat itu mereka hanya sanggup membayar Rp 10 juta.
“Kami ingat, saat itu kami disuruh bayar Rp 15 juta untuk pengurusan pembebasan kredit dua mobil dari leasing. Karena kami tidak ada uang, kami hanya bisa membayar Rp 10 juta,” kata OV.
Setelah uang diserahkan, mobil langsung dibawa DN.