Di komunitas itu, IR mengenalkan tersangka DN yang bisa mengurus pengembalian dua mobil milik pasutri kepada pihak leasing.
Saat bertemu, DN menyebut kredit mobil termasuk dalam riba.
Baca Juga:
Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu, Tiap Peserta Bayar Rp825 Ribu
Untuk itu, dua mobil yang dikredit itu harus dikembalikan ke pihak leasing bila keduanya masuk dalam komunitas anti-riba.
Saat itu, DN menjanjikan pasutri itu akan mendapatkan pengembalian uang dari leasing hingga ratusan juta.
Untuk mengurus pengembalian mobil dan mendapatkan pengembalian uang, tutur Orlean, mereka diminta uang tunai sebesar Rp 15 juta.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Madiun Berhasil Amankan Pelaku Perampokan Mobil Boks Rokok
Hanya saja, saat itu mereka hanya sanggup membayar Rp 10 juta.
“Kami ingat, saat itu kami disuruh bayar Rp 15 juta untuk pengurusan pembebasan kredit dua mobil dari leasing. Karena kami tidak ada uang, kami hanya bisa membayar Rp 10 juta,” kata OV.
Setelah uang diserahkan, mobil langsung dibawa DN.