"Peran tersangka Pegi alias Perong alias Robi Irawan yaitu melempari korban Rizki dan Vina dengan menggunakan batu dan mengenai spakbor dan mengejarnya sampai di flyover," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menyebutkan ada 3 tersangka yang masih buron dari total 11 orang. Namun, polisi meralat bahwa tersangka DPO (daftar pencarian orang) hanya satu orang, yaitu Pegi yang kini sudah ditangkap.
Baca Juga:
Mantan Intel Buka Suara: Dilindungi Geng Kuat, Pegi Perong Asli Masih Bebas
Polda Jawa Barat meralat bahwa tersangka buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon hanya satu orang, yaitu Pegi Setiawan alias Pegi Perong alias Perong, yang dibekuk di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Kini polisi menyebut Dani dan Andi tidak termasuk dalam daftar buronan alias fiktif.
Sementara itu, delapan orang lainnya sudah ditangkap polisi dan divonis penjara atas kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca Juga:
Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Tuntut Kompensasi dari Polda Jabar
Pada Minggu (26/5/2024), Polda Jawa Barat mengadakan konferensi pers yang menunjukkan sosok Pegi Setiawan alias Perong, salah satu tersangka DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus pembunuhan Vina.
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jawa Barat mengkonfirmasi bahwa DPO yang sebelumnya disebutkan ada tiga orang ternyata hanya satu orang saja.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Minggu.