Hal ini berarti bahwa tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky bukanlah 11 orang melainkan hanya sembilan orang.
"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan.
Baca Juga:
Mantan Intel Buka Suara: Dilindungi Geng Kuat, Pegi Perong Asli Masih Bebas
Menurutnya, kebingungan jumlah DPO ini disebabkan oleh pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan. Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan, yakni Andi dan Dani, tidak ada atau fiktif.
"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.