Lalu, terdakwa dua Kopda Feri Herianto dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama".
Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman penjara satu tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama".
Baca Juga:
Sidang Penculikan & Pembunuhan Kacab Bank, Oditur Militer Siapkan 17 Saksi
"Terdakwa satu dan dua dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Fredy.
Sebelumnya, terdakwa dituntut membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp5,8 miliar sebagaimana LPSK telah melakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya atas peristiwa pidana yang dialami.
Baca Juga:
KPAI Soroti Restitusi Anak Korban Kekerasan: Putusan Ada, Pembayaran Nihil
Permohonan restitusi itu diajukan oleh istri korban Puspita Aulia, selaku ahli waris korban. Dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, LPSK menyebut telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.