WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik senilai Rp28 miliar menyeret mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Andi Hakim, yang kini resmi diamankan setelah sempat melarikan diri ke luar negeri bersama istrinya, sementara polisi terus memburu kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara besar ini, Selasa (31/3/2026).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara masih mendalami peran Camelia Rosa, istri Andi, yang diduga ikut terlibat dalam praktik penggelapan dana tersebut, seiring dengan ditemukannya indikasi aliran dana ke sejumlah rekening yang terkait dengan keluarga tersangka.
Baca Juga:
DPR Nyalakan Mode Hemat, Layanan Dewan Dijamin Tetap Optimal
"Ini sedang kami dalami, jadi sementara masih dalam pemeriksaan, keterlibatan dari istri beliau membantu atau mungkin juga ikut dalam hal ini penipuan tersebut, kalau memang unsur dan bukti cukup (akan) dinaikkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko di Mapolda Sumut, Senin (30/3/2026).
Kecurigaan terhadap Camelia semakin menguat setelah ia diketahui ikut melarikan diri bersama Andi ke Australia pada Jumat (28/2/2026), sebelum akhirnya keduanya kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
Kepulangan pasangan tersebut langsung berujung pada penangkapan terhadap Andi saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Senin (30/3/2026).
Baca Juga:
Penyidikan Kian Dalam, KPK Bidik Pengusaha Rokok dalam Kasus Bea Cukai
“Tadi pagi tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri,” kata Rahmat.
Setelah mendarat, petugas langsung mengamankan Andi dan melakukan proses administrasi di kantor imigrasi sebelum membawanya ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor imigrasi Kualanamu,” ujarnya.