Rahmat menjelaskan bahwa kepulangan Andi ke Indonesia tidak terlepas dari komunikasi intensif yang dilakukan penyidik dengan pihak keluarga serta penasihat hukum tersangka selama beberapa waktu terakhir.
"Kita melakukan koordinasi dengan pihak penasehat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara apa namanya, secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga:
DPR Nyalakan Mode Hemat, Layanan Dewan Dijamin Tetap Optimal
Usai menyerahkan diri, Andi langsung ditahan untuk menjalani proses hukum, sementara penyidik terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skema penggelapan dana tersebut.
"Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat tersebut," ujar Rahmat.
Kasus ini sendiri bermula sejak 2019 ketika Andi menawarkan produk investasi bernama BNI Deposito Investment kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek, yang belakangan diketahui sebagai produk fiktif yang tidak pernah dikeluarkan oleh pihak bank.
Baca Juga:
Penyidikan Kian Dalam, KPK Bidik Pengusaha Rokok dalam Kasus Bea Cukai
Dalam penawarannya, Andi menjanjikan keuntungan bunga sebesar 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan yang umumnya hanya berada di kisaran 3,7 persen per tahun.
“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI,” ujar Rahmat, Kamis (19/3/2026).
Modus yang digunakan tersangka mencakup pemalsuan dokumen perbankan seperti bilyet deposito serta tanda tangan nasabah, yang kemudian digunakan untuk meyakinkan korban agar menyerahkan dana dalam jumlah besar.