WahanaNews.co | Pembunuh berantai Jepang, yang dijuluki Si
Jagal Twitter, dijatuhi
hukuman mati oleh hakim di pengadilan
Tokyo, dalam kasus yang mengguncang Negeri Sakura itu.
Vonis dijatuhkan pekan ini
setelah "netizen maut" bernama Takahiro
Shiraishi itu terbukti membunuh dan memutilasi sembilan korban yang semuanya
bertemu secara online.
Baca Juga:
Menunggu Penantian Perubahan Merek Twitter.com Jadi X.com
Dikutip dari
Daily Mail, Rabu (16 Desember 2020), Taka (30) mengaku membantai delapan wanita dan satu
pria dengan usia antara 15-26 tahun,
yang ditemuinya di platform media
sosial.
Tak itu saja, korban perempuan juga ditemukan mengalami pelecehan
seksual.
Menanggapi hukuman maksimal tersebut, pengacara menilai Taka harusnya menerima hukuman
penjara.
Baca Juga:
Netizen Sebut Mahfud MD Tak Bisa Bedakan Lebah Madu dan Tawon
Alasannya,
para korban memiliki kecenderungan
bunuh diri, yang dibuktikan dengan cuitan mereka di akun media sosial.
Karena itu,
kematian para korban tersebut dianggapnya sebagai "konsensus".
Namun,
hakim memutuskan hukuman mati bagi Taka, setelah pengadilan menyatakannya bertanggung jawab
secara pidana atas kematian para korban.