Selain Bintoro, empat anggota lainnya adalah AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), AKP Zakaria (mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), Ipda Novian Dimas (mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), serta AKP Mariana (mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel).
Dalam sidang kode etik, tiga dari lima anggota dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Yakni, Bintoro, Zakaria, dan Mariana.
Baca Juga:
Kompolnas Desak Polrestabes Semarang Tindak Tegas Dua Anggota Diduga Pelaku Pemerasan
Sedangkan dua lainnya yakni Gogo dan Novian dijatuhi sanksi demosi delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum atau reserse.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.