"Konstruksi peristiwa besarnya ada tiga LP. Cuma, yang di sidang di sini, karena ini menyangkut ke Jakarta Selatan, yang disidang dua LP. (LP) 1179 sama 1181," kata Anam kepada wartawan, Jumat malam.
Laporan pertama terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Lalu, laporan kedua terkait persetubuhan anak dengan tersangka yang sama.
Baca Juga:
Kompolnas Desak Polrestabes Semarang Tindak Tegas Dua Anggota Diduga Pelaku Pemerasan
Sedangkan laporan terakhir adalah terkait dengan kepemilikan senjata api (senpi). Laporan tersebut, kata Anam, merupakan tipe A yang artinya laporan dibuat oleh kepolisian.
"Kalau yang LP satunya, yang enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi gitu, yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal, (iya) senpi," ucap Anam.
Anam menyebut laporan soal kepemilikan senpi itu masih satu rangkaian peristiwa dengan dua laporan lainnya. Kendati demikian, penanganan laporan itu tak dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan DWP, Kompolnas Sebut Satu Anggota Polri Disanksi Demosi 8 Tahun
"Kan sudah dibilang, ini satu peristiwa 3 LP, 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela," tutur Anam.
"Apa perbuatan tercelanya? Ya biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor," imbuh dia.
Bintoro dan empat anggota lainnya terseret kasus dugaan pemerasan kasus pembunuhan serta persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.