Diterangkan Mulyanto, unsur-unsur hukum untuk menetapkan Hogi sebagai tersangka dinilai telah terpenuhi.
"Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil," imbuh dia.
Baca Juga:
Kompolnas Ingatkan Tim Reformasi Polri Wajib Libatkan Publik dan Jaga Akuntabilitas
Ditegaskan Mulyanto, dalam penanganan perkara tersebut, polisi tidak memihak siapa pun.
Disampaikan Mulyanto, proses hukum dilakukan semata-mata untuk memberikan kepastian hukum atas tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
"Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada, jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, 'oh kasihan', mungkin ya, 'oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?'," tutur Mulyanto.
Baca Juga:
Kompolnas dan Pakar Hukum Kompak Dukung Gugatan Rp 800 Miliar ke Polda Sulsel
"Ditolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua, kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," imbuh dia.
Dalam perkara tersebut, Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.