WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sorotan tajam diarahkan Komisi Kepolisian Nasional terhadap cara polisi menangani perkara pidana ketika korban kejahatan justru berujung sebagai tersangka, menyusul kasus di Sleman yang memantik keprihatinan publik.
Disampaikan Anggota Kompolnas Choirul Anam, penanganan perkara pidana harus dilihat secara menyeluruh agar kehadiran polisi benar-benar menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca Juga:
Kompolnas Ingatkan Tim Reformasi Polri Wajib Libatkan Publik dan Jaga Akuntabilitas
"Saya kira problem kasus tersebut ini harus dilihat secara komprehensif, tidak lain semata-mata ini memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur," ujar Anam saat dihubungi, Minggu (25/1/2026).
Ditekankan Anam, aparat penegak hukum semestinya menempatkan fokus pada awal mula terjadinya kejahatan agar penegakan hukum tidak hanya memberi kepastian, tetapi juga kebermanfaatan bagi publik.
Disinggung Anam, peristiwa di Sleman bukan kasus pertama di mana korban kejahatan justru berhadapan dengan status tersangka.
Baca Juga:
Kompolnas dan Pakar Hukum Kompak Dukung Gugatan Rp 800 Miliar ke Polda Sulsel
"Misalnya, beberapa waktu yang lalu di Bekasi ada aksi begal ya, terus dilawan oleh korban pembegalan, berkelahi lah mereka, dan korban pembegalan menang, yang melakukan pembegalan kalah dan meninggal, kan problem ini banyak terjadi," kata Anam.
Menurut Anam, rangkaian kasus semacam ini seharusnya menjadi pengingat agar polisi melihat peristiwa hukum secara utuh dan tidak parsial.
"Sehingga polisi hadir ya tidak hanya soal konteks penegakan hukum, tapi juga soal konteks keamanan," kata Anam.