Ditekankan pula Anam, penangkapan pelaku kejahatan di lokasi kejadian, termasuk oleh masyarakat, merupakan bagian dari kontribusi publik dalam penegakan hukum.
Disebutkan Anam, tidak ada satu pun wilayah yang bisa dijamin sepenuhnya aman dari tindak kriminal.
Baca Juga:
Kompolnas Ingatkan Tim Reformasi Polri Wajib Libatkan Publik dan Jaga Akuntabilitas
Diingatkan Anam, ketika pelaku kejahatan berhasil melarikan diri jauh dari lokasi, perkembangan laporan kasus kerap sulit diketahui oleh korban maupun masyarakat.
"Sehingga kami berharap, melihat kasus ini ya secara komprehensif, hadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat gitu, dan hadirkan rasa aman bagi masyarakat, karena aksi begal, penjambretan, perampokan yang itu pelaku dan korban bertemu langsung di lapangan, itu jadi prinsip untuk dilihat secara komprehensif," imbuhnya.
Sementara itu, seorang pria di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Hogi Minaya (43), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat ia berusaha melindungi istrinya dari penjambretan.
Baca Juga:
Kompolnas dan Pakar Hukum Kompak Dukung Gugatan Rp 800 Miliar ke Polda Sulsel
Diketahui, kecelakaan tersebut bermula ketika Hogi membela istrinya, Arista Minaya (39), yang menjadi korban penjambretan, lalu mengejar pelaku hingga terjadi tabrakan yang menewaskan dua orang penjambret yang mengendarai sepeda motor.
Dijelaskan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto, penetapan status hukum terhadap Hogi dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan menyeluruh.
"Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," kata Mulyanto di Sleman, Kamis (22/1/2026).