WahanaNews.co | Korban penipuan dan penggelapan si kembar Rihana dan Rihani, sebanyak delapan orang mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban.
Kuasa hukum korban yakni Odie Hudiyanto di Jakarta, Selasa, (11/7/2023) menyebut para korban yang berinisial PMS, VF, JW, AF, MN, WW, DM, dan SN merasa khawatir dan terancam menjadi tersangka seperti dua korban lainnya.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Laporan pertama atas korban berinisial PMS yang telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 888/Pid.B/2023/PN.Tng. pada 22 Juni 2023.K
Kemudian dua laporan atas korban berinisial VF dengan nomor LP/B/1358/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya dan LP/B/4082/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya
"Delapan orang korban tersebut bukan bagian dari sindikat Rihana-Rihani, mereka membantu berdasarkan pertemanan dan niat baik untuk membantu penjualan produk milik Rihana-Rihani maka klien kami menjadi perantara atau mediator kepada pembeli-pembeli lain, " kata Odie keterangan tertulis mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Odie menjelaskan tidak pernah ada perjanjian atau kesempatan dari Rihana dan Rihani untuk memberikan keuntungan kepada klien kami tersebut.
"Faktanya memang sejak awal sampai surat ini kami ajukan ke LPSK, tidak ada manfaat atau keuntungan yang di terima oleh klien kami dari Rihana-Rihani dalam bentuk uang tunai, transfer, atau barang bergerak atau barang tidak bergerak," kata Odie.
Menurut Odie ada pembeli lain yang meminta bantuan kepada kliennya untuk menjadi perantara pembelian produk iPhone tersebut.