"Prosesnya, uang itu dikirimkan ke rekening klien kami dan dari klien kami uang titipan tersebut langsung ditransfer ke rekening Rihana dan Rihani. Tidak ada uang yang disimpan atau digelapkan oleh klien kami," katanya.
Dalam perjalanannya, ternyata pesanan-pesanan produk iphone tersebut tersendat dan akhirnya macet. Para korban langsung merespon dengan menanyakan langsung melalui komunikasi lewat telepon dan mendatangi kediaman Rihana dan Rihani bersama para pembeli iPhone lainnya.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Rihana dan Rihani bukannya memberikan respon dengan baik, justru melarikan diri dan menghilang. Sehingga sebagian dari klien kami tersebut membuat laporan di kepolisian dalam wilayah Metro Jaya.
Saat bersamaan, klien kami juga dilaporkan oleh salah satu pembeli di bawahnya ke Polsek Ciputat Timur dan Polres Jakarta Selatan," ucap Odie.
Sementara itu Wakil ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan soal pengajuan permohonan perlindungan dari kuasa hukum para korban penipuan si kembar.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.