WahanaNews.co | Janda berusia 21
tahun asal Kuningan, Jawa Barat, ini sukses menipu seorang pria, yang
sebenarnya berprofesi sebagai pengacara, dengan modus jadi "pacar bayangan" via
aplikasi WhatsApp.
Kini, janda muda berinisial TA ini harus meringkuk di tahanan Polres
Kuningan, karena disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan.
Baca Juga:
Dear Travelers! Ini 4 Aktivitas Menarik di Desa Wisata Cibuntu Jabar
Selama menjalankan aksinya sebagai "pacar daring" sang pengacara, janda
ini rajin meminjam uang kepada si kekasih.
Berikut fakta-fakta yang muncul pada kasus ini.
Baca Juga:
Longsor Susulan Tutup Ruas Jalan Nasional Cikijing-Kuningan, Polisi Turun Langsung
Berawal dari Konsultasi Hukum
Di depan Kapolres Kuningan, AKBP Lukman SD Malik, janda dari Desa
Luragung Landeuh ini mengaku menggunakan uang hasil penipuannya untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari.
"Iya, uangnya saya gunakan untuk sehari-hari," katanya.