"TA diketahui meminta sejumlah uang kepada korban, yang nilai totalnya mencapai
lebih dari Rp 20 juta," kata Lukman.
Demi meyakinkan korbannya, lanjut Lukman, pelaku mengaku bernama Cita,
bidan di RSD Gunung Jati Cirebon, dan berdomisili di Kecamatan Kedawung,
Cirebon. Ia menghubungi korbannya dengan alasan untuk konsultasi masalah hukum.
Baca Juga:
Dear Travelers! Ini 4 Aktivitas Menarik di Desa Wisata Cibuntu Jabar
"Karena sering berkomunikasi, kemudian tersangka TA dengan korban sempat
menjalin hubungan dengan berpacaran. Namun, hubungan keduanya hanya dilakukan
melalui WhatsApp," kata Kapolres.
Setelah akrab, TA pun mulai menipu "pacar virtual"-nya itu dengan modus
meminjam uang.
"TA beralasan, uang yang dipinjamnya itu akan digunakan untuk biaya
pengobatan orangtuanya yang sedang sakit jantung," papar Lukman.
Baca Juga:
Longsor Susulan Tutup Ruas Jalan Nasional Cikijing-Kuningan, Polisi Turun Langsung
Uang-uang itu kemudian ditransfer korban secara bertahap, dalam periode
antara Mei hingga September 2020.
Kecurigaan Korban