Kecurigaan korban muncul setelah TA tiba-tiba menjadi sulit dihubungi
dan terindikasi mulai mencoba menghilangkan diri.
"Korban pun lalu berinisiatif mendatangi langsung RSD Gunung Jati, dan
ternyata memang tidak ada bidan bernama Cita yang bekerja di rumah sakit tersebut,"
ujar Lukman.
Baca Juga:
Dear Travelers! Ini 4 Aktivitas Menarik di Desa Wisata Cibuntu Jabar
Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya, mengatakan, usai
menerima laporan dari korban, segeralah diketahui bahwa tersangka ini menggunakan
dua nama.
"Nama asli dan palsu, yaitu Cita. Saat korban mentransfer uang untuk
Cita, rekening yang digunakannya tercatat atas nama asli tersangka. Dari
situlah kami mulai mencurigai TA," kata Danu.
Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling
lama empat tahun penjara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.