"Status (Pegi alias Perong) saat ini sebagai terduga pelaku yang berstatus sebagai DPO. Tentunya ada proses sampai nanti penetapan tersangka," kata Jules.
Ia menyatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar bakal mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam proses pemeriksaan Pegi. Selain itu, penyidik juga akan melakukan rangkaian pendalaman dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi, termasuk tersangka yang sebelumnya telah ditangkap.
Baca Juga:
Mantan Intel Buka Suara: Dilindungi Geng Kuat, Pegi Perong Asli Masih Bebas
"Iya (mengedepankan asas praduga tak bersalah), kesesuaian antara barang bukti baik keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli, surat dan petunjuk dengan barang bukti yang sudah ada. Ini harus kita uji lagi, kita harus lakukan pendalaman," terangnya.
Sementara terkait dua DPO lainnya, Jules memastikan mereka bakal segera ditangkap. Saat ini tim masih bekerja untuk meringkus kedua terduga pelaku tersebut.
"Termasuk nanti akan ada perkembangan terkait kasus ini, nanti akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.
Baca Juga:
Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Tuntut Kompensasi dari Polda Jabar
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.