Dalam sidang ke-9 kasus pembunuhan Jalancagak tersebut, dengan menghadirkan 6 orang saksi, persidangan selesai pukul 16.30 WIB. Sidang dihadiri oleh 3 JPU dan 4 orang pengacara terdakwa.
Dalam sidang itu, kuasa hukum tidak dapat berbicara apa-apa dan hanya geleng-geleng kepala, karena apa yang diungkapkan saksi secara tidak langsung diakui oleh terdakwa. Sidang kasus tersebut akan dilanjutkan pada Senin (13/5/2024).
Baca Juga:
Kemah Bakti Harmoni Beragama III tahun 2024, Badruzaman: Sisingaan Subang Meriahkan Acara
Diduga Ada Peran Oknum Aparat
Berlarut-larutnya kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut hingga 2 tahun tidak terungkap oleh jajaran Polres Subang, diduga kuat disebabkan oleh upaya untuk menutupi kasus tersebut oleh pihak penyidik agar tidak terungkap kepada publik.
Sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan membuktikan bahwa ada peran penyidik Polres Subang untuk menutupi kasus pembunuhan yang menyedot perhatian publik nasional tersebut, sebagaimana dibeberkan oleh para saksi.
Baca Juga:
Sejumlah Bukti-Bukti Terungkap, Sopir Bus Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka
Fakta pertama diungkap oleh saksi Justice Collaborator Muhamad Ramdanu atau Danu di persidangan ke-4. Danu bersaksi di depan majelis hakim bahwa dirinya diintimidasi oleh penyidik agar tidak mengungkap kasus ini.
"Saya beberapa kali dibawa keliling oleh penyidik di luar Polres, di sana saya ditekan untuk mencabut BAP ke-3 dan membuat surat pernyataan bahwa apa yang saya sampaikan di BAP ke-3 itu bohong," kata Danu dalam persidangan ke-4 beberapa waktu lalu.
Saksi kunci yang membongkar kasus pembunuhan di Jalancagak tersebut juga menegaskan bahwa BAP ke-3 berisi keterangan sebenarnya dari dirinya yang menyaksikan peristiwa pembunuhan ibu dan anak oleh terdakwa Yosep Hidayah.